Syarat & Ketentuan
Ketentuan Sewa Kendaraan
Harap baca dan pahami syarat dan ketentuan berikut sebelum melakukan pemesanan.
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
- SIM A yang masih berlaku (untuk sewa lepas kunci)
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung
- Dokumen lain yang diminta sesuai kebutuhan
- Penyewa yang bukan WNI wajib menunjukkan paspor dan KITAS/KITAP
Aturan Penggunaan Kendaraan
- Kendaraan tidak boleh digunakan untuk kegiatan ilegal
- Kapasitas penumpang tidak boleh melebihi kapasitas resmi kendaraan
- Penyewa bertanggung jawab penuh atas kondisi kendaraan selama masa sewa
- Memodifikasi kendaraan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan
- Merokok di dalam kendaraan dilarang keras
- Perjalanan luar kota (lebih dari 100 km dari Pare) wajib konfirmasi lebih dahulu
- Kendaraan harus dikembalikan ke garasi kami atau sesuai perjanjian
Kebijakan DP dan Pembayaran
- DP minimal 30% dari total biaya sewa wajib dibayarkan saat konfirmasi
- Metode pembayaran: Transfer Bank (BCA, BRI, Mandiri) atau tunai
- Pelunasan dilakukan saat pengambilan kendaraan
- DP tidak dapat dikembalikan jika pembatalan dilakukan kurang dari 12 jam sebelum jadwal
- Harga belum termasuk bahan bakar — diserahkan dalam kondisi tangki penuh dan wajib dikembalikan penuh
- Biaya sopir: Rp 150.000–200.000 per hari (jika menggunakan layanan sopir)
Kebijakan Pembatalan
- Pembatalan lebih dari 24 jam sebelum jadwal: Tidak ada biaya
- Pembatalan 12–24 jam sebelum jadwal: Dikenakan biaya 25% dari total sewa
- Pembatalan kurang dari 12 jam: Dikenakan biaya 50% dari total sewa
- Tidak hadir tanpa konfirmasi (no-show): Dikenakan biaya 100%
- Khusus peak season (Lebaran, Natal, Tahun Baru): Kebijakan pembatalan lebih ketat
Denda Keterlambatan & Kerusakan
- Keterlambatan pengembalian: Rp 50.000 per jam dari waktu yang disepakati
- Kerusakan akibat kelalaian penyewa: ditanggung penyewa penuh sesuai estimasi bengkel
- Kerusakan mesin akibat bukan kelalaian penyewa: ditanggung Jayabaya Trans
- Kehilangan kunci atau aksesori: dikenakan biaya penggantian
- Ban bocor (bukan akibat kecelakaan): ditanggung bersama 50:50
- Kecelakaan: penyewa wajib melapor ke pihak kepolisian dan segera menghubungi kami
- Kendaraan hilang akibat kelalaian: penyewa bertanggung jawab penuh atas kerugian
Terakhir diperbarui: Februari 2025. Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu.